Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tugas Pokok

Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi
  • perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
  • Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
  • Pendataan dan perencanaan,pencegahandanpeningkatankualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  • Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
  • pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
  • penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
  • penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidangperumahan rakyat dan kawasan permukimansesuai dengan kewenangan Daerah;
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Perumahan Rakyat secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat; dan
  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya
Visi
  • penetapan kebijakan operasional di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • perencanaan operasional program bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • sosialisasi dan pelaksanaan standar nasionalbidang perumahan rakyat dan kawasan permukimandi tingkat kota ;
  • pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • peremajaan data dalam bidang perumahan rakyat dan kawasan permukimanuntuk tingkat kota
  • pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.